Kitab: Kun Salafiyyan Alal Jaddah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
بسم الله الرحمٰن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
Kita lanjutkan pembahasan kitab Kun Salafiyyan ‘Ala Al-Jaaddah yang ditulis oleh DR. Abdussalam As-Suhaimi Hafidzhahullahu Ta’ala. Masih pada pembahasan beberapa kaidah-kaidah manhaj salafi, yang harus kita perhatikan, yaitu pembahasan kaidah bahwa menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.
Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.
Di antara dalilnya (dalil ketiga), beliau mengatakan:
إن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكف عن قتل المنافقين مع كونه مصلحة لئلايكون ذريعة إلى تنفير الناس، وقولهم أن محمداً يقتل أصحابه
Bahwasanya Nabi ﷺ dahulu menahan diri untuk tidak membunuh. Menahan diri dari membunuh orang-orang munafiqin, karena mereka (padahal itu adalah maslahat, padahal itu adalah ada kebaikan). Mereka orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufuran dan mereka ini membahayakan karena berada di tengah-tengah kaum muslimin, menyebarkan rahasia kaum muslimin. Membunuh mereka tentunya ada kebaikan.
Tapi kenapa beliau tinggalkan?
Kenapa beliau tidak membunuh orang-orang munafiqin?
Supaya ini tidak menjadi sebab larinya manusia, dan mereka akan mengatakan bahwasanya Muhammad membunuh para sahabatnya. Mereka ingin masuk Islam dalam keadaan aman, tapi kalau di dalam Islam ternyata tetap dibunuh, karena mereka menganggap orang-orang munafiqin ini sama dengan yang lain. Mereka juga menampakkan keislaman, mereka juga shalat di masjid, berarti Muhammad membunuh para sahabatnya. Berarti tidak aman saya masuk ke dalam agama Islam.
Nah ini, supaya tidak terjadi yang demikian, maka beliau membiarkan orang-orang munafiqin dan mereka tidak dibunuh, karena menolak mafsadah itu lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.
Yang keempat di antara dalilnya adalah:
نهيه صلى الله عليه وسلم عن قتل الأمراء والخروج على الأئمة وإن ظلموا ما أقاموا الصلاة
Larangan beliau untuk membunuh para penguasa dan memberontak kepada para penguasa meskipun mereka melakukan kezaliman selama mereka masih melakukan shalat, yaitu masih sebagai seorang muslim.
Kenapa dilarang oleh beliau ﷺ?
سدا لذريعة الفساد العظيم والشر الكثير
Untuk menutup celah terjadinya kerusakan yang besar dan kejelekan yang banyak.
فقتالهم كما هو الواقع فإنه حصل بسبب قتالهم والخروج عليهم أضعاف أضعاف ما هم عليه من منكر
Maka memerangi mereka sebagaimana yang ini benar-benar terjadi dalam kehidupan kita, memerangi penguasa, maka akan terjadi dengan sebab memerangi mereka dan memberontak mereka berlipat-lipat dari kemungkaran sebelumnya.
Sebelumnya terjadi kemungkaran, ketika rakyat tidak sadar tentang sunnah Nabi, kemudian mereka memberontak kepada penguasanya, maka akan terjadi kerusakan yang jauh lebih besar.
Kezaliman karena membunuh satu orang misalnya, tetapi dengan sebab memberontak akhirnya terbunuh jutaan atau ribuan. Kezaliman yang sebelumnya mungkin diambil satu rumah dengan kezaliman tetapi setelah itu ternyata justru malah berlipat-lipat, ribuan rumah diambil atau ribuan rumah rusak dengan sebab memberontak kepada penguasa yang sah.
والأمة في بقايا تلك الشرور إلى الآن
Dan umat sampaikan sekarang masih merasakan sisa-sisa dari kejelekan tadi sampai hari ini, yaitu dengan sebab memberontak kepada penguasa.
قال صلى الله عليه وسلم:
Nabi ﷺ mengatakan:
إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما
Apabila dua orang khalifah dibai’at maka hendaklah yang terakhir dari keduanya itulah yang dibunuh, karena kerusakan yang dibawa.
سدا لذريعة الفتنة
Yang demikian adalah untuk menutup terjadinya fitnah yang lebih besar.
Karena orang ini bikin fitnah, dia yang menyuruh manusia untuk mengikuti dia dan memberontak kepada penguasa yang sah sehingga banyak jiwa yang terbunuh dengan sebab orang ini. Maka daripada ribuan orang yang terbunuh lebih baik orang yang satu ini dibunuh sehingga bersatu kalimat kaum muslimin.
إنتهى ملخصا من كلام شيخ الإسلام ابن تيمية
Itulah ringkasan dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
ويقول شيخ الإسلام بعد ما ذكر جملة من الفروع المندرجة تحت قاعدة درء المفاسد أولى من جلب المصالح
Berkata Syaikhul Islam setelah beliau menyebutkan beberapa contoh cabang yang masuk dalam kaidah menolak kerusakan itu didahulukan daripada mendatangkan manfaat (maslahat).
وأنه إذا تعارضت المصالح والمفاسد قدم الأرجح منهما على المرجوح
Dan bahwasanya apabila saling bertentangan antara maslahat dengan kerusakan didahulukan mana yang lebih kuat di antara keduanya di atas yang tidak kuat.
قال رحمه الله: ومنها أن من أصول أهل السنة والجماعة لزوم الجماعة وترك قتال الأئمة -أي أئمة الجور-
Dan di antaranya bahwasanya termasuk prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mereka melazimi Al-Jama’ah, yaitu jama’ahnya kaum muslimin, dan meninggalkan untuk memerangi penguasa, mereka adalah penguasa yang dzhalim.
وترك القتال في الفتنة وجماع ذلك داخل في القاعدة العامة فيما إذا تعارضت المصالح والمفاسد والحسنات والسيئات
Dan juga meninggalkan peperangan di dalam fitnah dan yang mengumpulkan itu semuanya. Semuanya itu masuk di dalam kaidah.
Kenapa kita dilarang untuk memerangi penguasa yang dzhalim karena itu masuk dalam kaidah yang umum, apabila terjadi pertentangan antara maslahat dan juga kerusakan dan kejelekan, kebaikan dan juga kejelekan.
أو تزاحمت
Atau mereka saling, apa?
Kalau tadi إذا تعارضت yaitu saling bertentangan. أو تزاحمت yaitu saling berdesak-desakan.
Tidak mungkin bisa dilakukan semuanya harus dihilangkan salah satunya.
فإنه يجب ترجيح الراجح منهما فيما إذا ازدحمت المصالح والمفاسد وتعارضت المصالح والمفاسد
Maka dalam keadaan demikian wajib untuk mendahulukan yang kuat di antara keduanya ketika saling berdesak-desakan antara kemaslahatan dan juga kerusakan dan saling bertentangan antara kemaslahatan dengan kerusakan.
فإن الأمر والنهي وإن كان متضمنا لتحصيل مصلحة ودفع مفسدة فينظر في المعارض له فإن كان ما يفوت من المصالح أو يحصل من المفاسد أكثر لم يكن مأمورا به
Meskipun perintah dan larangan itu asalnya itu mengandung, isinya adalah untuk mendatangkan manfaat dan untuk menolak mafsadah, tetapi dilihat apa yang bertentangan dengan itu. Kalau memang apa yang hilang berupa maslahat atau apa yang terjadi berupa kerusakan itu lebih banyak, maka dia tidak jadi diperintahkan.
Kalau memang di sana ada yang mu’aridhnya (معارض) ada yang menentangnya, dan ketika dilihat apa yang hilang berupa maslahat atau yang terjadi berupa kerusakan itu lebih banyak, maka tidak diperintahkan.
بل يكون محرما إذا كانت مفسدته أكثر من مصلحته.
Bahkan bisa menjadi haram kalau memang kerusakannya lebih banyak daripada maslahatnya.
لكن اعتبار مقادير المصالح والمفاسد هو بميزان الشريعة وعلى هذا إذا كان الشخص أو الطائفة جامعين بين معروف ومنكر بحيث لا يفرقون بينهما بل إما أن يفعلوهما جميعا أو يتركوهما جميعا لم يجز أن يؤمروا بمعروف ولا أن ينهوا عن منكر
Kemudian kembali beliau menyebutkan, akan tetapi untuk mengukur maslahat dan juga mafsadah (maslahat dan juga kerusakan) ini harus dengan timbangan syari’at, bukan dengan hawa nafsu.
Harus dengan timbangan syari’at, berarti yang menentukan maslahat dan juga mafsadah ini seorang yang berilmu. Dan oleh karena itu, apabila seseorang atau sebuah kelompok, dia mengumpulkan antara sebuah kebaikan dan juga kemungkaran dan tidak membedakan antara keduanya. Di sana ada kebaikan dan juga kemungkaran dan tidak membedakan antara keduanya, tidak bisa memisahkan antara keduanya (maksudnya ini).
إما أن يفعلو هما جميعآ
Pilihan yang pertama dia lakukan itu semuanya, atau dia tinggalkan semuanya, pilihan yang kedua dia tinggalkan semuanya. Maka dalam keadaan demikian dia tidak diperintahkan untuk melakukan kebaikan tadi. Dan tidak dilarang dari kemungkaran tadi.
لم يجز أن يؤمروا بمعروف
Maka tidak boleh untuk diperintahkan dengan kebaikan dan tidak boleh untuk dilarang dari kemungkaran.
بل ينظر
Tapi dilihat, kalau misalnya kebaikan tadi adalah lebih banyak, jadi tadi kan harus dia mungkin harus mengumpulkan di antara keduanya, dia harus meninggalkan semuanya.
Maka di sini dilihat, kalau kebaikan tadi lebih banyak, maka diperintahkan.
حتى لو استلزم ما هو دونه من المنكر
Meskipun mengharuskan terjadi setelahnya kemungkaran.
ولا ينهى عن منكر يستلزم تفويت معروف أعظم منه لأن النهي يكون حينئذ من باب الصد عن سبيل الله
ولا ينهى عن منكر
Maka dia tidak dilarang dari kemungkaran yang mengharuskan hilangnya sebuah kebaikan yang lebih besar dari itu. Kalau hilang sebuah kebaikan yang lebih besar dari itu maka dia tidak dilarang dari kemungkaran tadi.
النهي يكون حينئذ من باب الصد عن سبيل الله
Karena larangan atau melarang kemungkaran saat itu justru malah termasuk menutupi dari jalan Allah.
والسعي في زوال طاعته
Justru di situ ada usaha untuk menghilangkan ketaatan kepada Allah.
وطاعة رسوله
Dan mentaati rasul-Nya.
وزوال فعل الحسنات
Dan menghilangkan perbuatan yang baik.
وإن كان المنكر أغلب نهى عنه
Apabila kemungkaran itu lebih banyak maka dilarang.
حتى لو استلزم فوات ما هو دونه
Meskipun harus melazimkan hilangnya apa yang ada dibawahnya berupa من المعروف berupa kebaikan.
ويكون الأمر بذلك المعروف المستلزم للمنكر الزائد عليه أمرا منكرا
Dan justru memerintahkan dengan yang kebaikan tadi padahal itu melazimkan kemungkaran yang bertambah, justru ini malah merupakan kemungkaran tersendiri. Itu adalah termasuk kemungkaran.
وسعياً في معصية الله
Dan ini adalah usaha untuk bermaksiat kepada Allah ورسوله dan juga Rasul-Nya.
أما لو تكافأ المعروف والمنكر المتلازمان
Adapun sama antara kebaikan dengan kemungkaran yang saling melazimkan satu dengan yang lain.
فلا يؤمر بهما ولا ينهى عنهما
Maka tidak diperintahkan dan tidak dilarang.
فتارة يصلح الأمر وتارة يصلح النهي
Terkadang yang baik adalah diperintahkan, terkadang yang baik adalah dilarang.
وتارة لا يصلح أمر ولا نهي
Dan terkadang tidak baik, baik perintah maupun larangan.
وحيث كان المعروف والمنكر متلازمين وذلك في الأمور المعينة الواقعة وأما من جهة النوع فيؤمر بالمعروف مطلقا وينهى عن المنكر مطلقا
Yaitu karena kebaikan dan kemungkaran tadi saling melazimkan, yang demikian adalah di dalam perkara tertentu yang terjadi. Adapun dari sisi jenisnya maka diperintahkan untuk kebaikan secara mutlak dan dilarang dari kemungkaran secara mutlak.
وفي الفاعل الواحد والطائفة الواحدة يؤمر بمعروفها وينهى عن منكرها
Dan di dalam pelaku satu orang atau kelompok satu orang maka diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan dilarang dari kemungkaran.
ويحمد محمودها و يذم مذمومها
Dan dipuji orang yang terpuji dan dicela orang yang tercela.
بحيث لا يتضمن الأمر بمعروف فوات أكثر منه أو حصول منكر فوقه
Yaitu dengan syarat bahwasanya perintah dengan kebaikan tadi tidak mengandung hilangnya kebaikan yang lebih besar atau terjadinya kemungkaran yang lebih besar.
ولا يتضمن النهي عن المنكر
Dan larangan dari kemungkaran tadi tidak mengandung حصول ما هو أنكر منه terjadinya kemungkaran yang lebih besar.
أو فوات معروف أرجح منه
Atau hilangnya kema’rufan (kebaikan yang lebih besar).
ومن هذا الباب
Termasuk bab ini.
إقرار النبي صلى الله عليه وسلم لعبد الله بن أبي بن سلول وأمثاله من أئمة النفاق والفجور
Termasuk bab ini adalah Nabi ﷺ membiarkan Abdullah bin Ubay bin Salul dan yang semisal dengan dia di antara imam-imam kenifaqkan (kemunafikan) والفجور (dan kefasikan).
لما لهم من أعوان فإزالة منكره
Karena mereka memiliki penolong.
فإزالة منكره بنوع من عقابه مستلزمة إزالة معروف أكثر من ذلك بغضب قومه وحميتهم، وينفور الناس إذا سمعوا أن محمدا يقتل أصحابه
Jadi mereka yaitu orang-orang munafiqin dibiarkan oleh Nabi ﷺ karena mereka punya pengikut (punya penolong) sehingga menghilangkan kemungkaran mereka ini dengan sebuah hukuman misalnya, ini akan menghilangkan kebaikan yang lebih banyak.
Menghilangkan kebaikan yang lebih banyak dari itu, kaumnya atau kaum mereka akan marah kalau misalnya dibunuh. Orang-orang munafik tadi kaumnya akan marah dan mereka mungkin akan membalas sehingga terjadi kerusakan yang lebih besar.
Kemudian juga manusia akan lari, yang sebelumnya mereka mau masuk Islam akan lari. Kenapa? Karena mereka mendengar bahwasanya Muhammad membunuh para sahabatnya.
Baik, itu yang mungkin bisa disampaikan pada kesempatan kali ini.
والله تعالى أعلم
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته