Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Mahazi > Halaqah 3 ~ Keutamaan Kota Madinah Bagian 01

Halaqah 3 ~ Keutamaan Kota Madinah Bagian 01

Program: MAHAZI (Madrasah Haji dan Ziarah)
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang ke-3 dari Silsilah Ziarah Kota Madinah adalah Keutamaan Kota Madinah Bagian 01.

Kota Madinah sebagai Ibukota pertama kaum muslimin tempat hijrahnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, tempat bertemunya kaum muhajirin dan anshar. Memiliki keutamaan-keutamaan yang banyak sebagaimana di dalam dalil-dalil yang shahih, dan diantara keutamaannya :
1. Allah telah menjadikan Kota Madinah sebagai Tanah Haram selain kota Mekkah

Dalil nya adalah sabda Nabi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ

Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga. [HR. Muslim]

Yang dimaksud dengan mengharamkan Madinah disini adalah menampakan ke haraman karena yang mengharamkan sebenarnya adalah Allah sedangkan Nabi hanya sekedar mengabarkan dan menampakan keharaman nya.

Tanah Haram Kota Madinah memiliki batas-batas tertentu :

Batas Utara adalah Gunung Sawur
Batas Selatan adalah Gunung Air

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Bersabda :

Kota madinah adalah tanah haram antara air sampai tawur (HR Bukhari dan Muslim)

Gunung Tawur terletak di sebelah utara Gunung Uhud dan gunung uhud Berjarak kurang lebih 5KM dari Masjid Nabawi

Gunung Air terletak di sebelah selatan kota Madinah
Jaraknya kurang lebih 8KM dari Masjid Nabawi dekat dengan Miqot penduduk Madinah Yaitu Dzul Hulaifah atau Abar ali.

Gunung Sawur dan Gunung Air termasuk di dalam tanah haram,
Sedangkan batas barat dan timur tanah haram kota madinah dibatasi oleh Labbah atau harrah

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Bersabda :

“Dan sesunguhnya aku mengharamkan kota madinah di antara dua labbahnya”
(Riwayat Imam Muslim dari Ibnu Jabir Ibnu Abdillah)

Labbah atau harrah adalah daerah yang ditutupi bebatuan berwarna hitam,

Harrah barat dinamakan dengan al wabiroh
Harrah timur dinamakan dengan wakim

Di jaman sekarang kota madinah lebih luas daripada tanah haram, sebagian dari kota madinah ada yang berada di luar tanah haram.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top