Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Mahazi > Halaqah 02 ~ Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan

Halaqah 02 ~ Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan

Program: MAHAZI (Madrasah Haji dan Ziarah)
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang ke-2 dari Silsilah Manasik Haji; Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan.

Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji. Allāh ﷻ berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

“Dan kewajiban manusia kepada Allāh ﷻ untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullāh, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana, dan barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allāh Maha Kaya dari seluruh alam” (QS. Āli Imran: 97)

Rasulullāh ﷺ bersabda ketika ditanya malaikat Jibril tentang islam.

أن تشهدَ أن لا إله إلا الله وأنَّ محمداً رسول الله، وتقيم الصلاة، وتُؤتيَ الزكاة، وتصومَ رمضان، وتحجَّ البيت إن استطعتَ إليه سبيلاً

“Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh ﷻ dan bahwa Muhammad adalah Rasulullāh, mendirikan Shalat, membayar Za kat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullāh apabila engkau mampu menuju kesana” (HR. Muslim dari Umar Ibn Khatab radhiyallāhu ‘anhu)

Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu menceritakan Rasulullāh ﷺ berkhutbah dan berkata:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا

“Wahai manusia, telah diwajibkan Haji atas kalian maka berhajilah”

Maka berkata seorang laki-laki ‘apakah setiap tahun wahai Rasulullāh?’ Beliau ﷺ diam sampai ditanya tiga kali, kemudian Beliau ﷺ berkata ‘Kalau aku berkata iya niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun dan kalau demikian maka kalian tidak akan mampu melaksanakannya” (HR. Muslim)

Dan kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya haji bagi yang mampu sebagaimana dinukil ijma’ ini dari Al-Imam An-Nawawi rahimahullāh. Dan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda, sebagaimana di dalam sebuah hadits Rasulullāh ﷺ bersabda

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Hendaklah kalian bersegera melakukan haji karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal didalam Musnadnya)

Sebagian ulama berpendapat bahwa haji diwajibkan atas kaum muslimin di tahun ke 9 Hijriyah, diantara alasannya karena ayat tentang kewajiban haji ada di dalam surat Āli Imran dan awal surat Āli Imran diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah kepada Nabi ﷺ yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah. Inilah yang dikuatkan Asy-Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullāh dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullāh

Dan Beliau ﷺ baru melakukan ibadah haji pada tahun ke 10 Hijriyah, diantara sebabnya karena kesibukan Beliau ﷺ menyambut para utusan dan menyampaikan risalah Allāh ﷻ kepada mereka.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top