Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-109 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauhīd alladzhī huwa haqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muhammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī rahimahullāh.
Beliau rahimahullāh mendatangkan beberapa dalil yang menunjukkan bahwasanya berlebihan terhadap kuburan orang shalih ini menjadikan kuburan tadi sebagai sesembahan yang disembah selain Allāh ﷻ. Beliau mengatakan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ، وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ» رَوَاهُ أَهْلُ السُّنَنِ
Dan dari Abdullah bin Abbas radhiyallāhu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullāh ﷺ melaknat, melaknat (artinya adalah berdo’a kepada Allāh ﷻ semoga Allāh ﷻ menjauhkan orang tersebut dari rahmat-Nya). Ini menunjukkan bahwasanya yang disebutkan ini adalah termasuk dosa besar karena diiringi dengan laknat.
Nabi ﷺ berdo’a kepada Allāh ﷻ dan laknat di sini adalah laknat yang umum bukan laknat yang khusus. Beliau tidak mengatakan “Ya Allāh laknat si fulan dan fulan,” tidak, tapi secara umum beliau mengatakan, beliau melaknat orang-orang ini.
Siapa mereka? Zā’irātil qubūr. Rasulullāh ﷺ melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur. Sebagian ulama berdasarkan hadits ini berpendapat bahwasanya yang namanya ziarah kubur itu hanya disunnahkan untuk para laki-laki, untuk laki-laki saja. Dan keumuman sabda Nabi ﷺ zūrūl qubūr (hendaklah kalian berziarah kubur) maka ini dikhususkan dengan hadits ini. Dan juga hadits yang lain di mana Beliau ﷺ mela’nat zawwārātil qubūr. Ada lafadz zā’irāt ada lafadz zawwārāt. Dan makna zawwārāt adalah wanita yang berziarah kubur. Dan mereka berselisih pendapat tentang makna zawwārāt.
Ada yang mengatakan wanita yang sering, sehingga yang dilarang adalah kalau sering, kalau hanya jarang-jarang maka tidak dilarang. Dan ada yang mengatakan tidak, zawwār di sini adalah untuk menunjukkan jenisnya, bukan menunjukkan banyaknya, tapi sekedar dia berziarah sekali sudah masuk dalam zawwārāt ini. Berdasarkan firman Allāh ﷻ:
وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ
Dan tidaklah Rabbmu dzallām kepada hamba-hamba-Nya.
Apa makna dzallām? Apakah diartikan sering berbuat dzalim? Tidaklah Allāh ﷻ sering berbuat dzalim kemudian dipahami bahwasanya Allāh ﷻ dzalim tapi sedikit? Atau dipahami Allāh ﷻ sama sekali tidak berbuat dzalim? Jawabannya adalah Allāh ﷻ sama sekali tidak berbuat dzalim. Berarti di sini untuk menunjukkan jenis kedzaliman, artinya Allāh ﷻ sama sekali tidak melakukan kedzaliman. Sehingga zawwārātil qubūr ada yang mengartikan ini adalah untuk menunjukkan jenisnya, artinya baik dia sering atau tidak sering, dua-duanya mendapatkan laknat ini.
Nah ini memang perkaranya, masalahnya adalah perselisihan di antara para ulama, ada di antara mereka yang mengatakan umum baik laki-laki maupun perempuan disunnahkan untuk berziarah kubur, dan ada di antara mereka yang mengatakan ini khusus untuk laki-laki saja.
Dan sebagian guru kami, seperti Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, mengambil pendapat yang dilarang bagi wanita untuk berziarah kubur. Dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati kata beliau. Karena seorang wanita apabila dia tidak berziarah kubur maka dia hanya meninggalkan sesuatu yang sunnah, tidak ada di antara ulama yang mengatakan ziarah kubur itu wajib. Jadi seandainya dia tidak berziarah kubur, dia meninggalkan sesuatu yang sunnah.
Tapi seandainya dia berziarah kubur, maka dia telah melakukan sesuatu yang kemungkinan di situ adalah menjadi sebab dia mendapatkan laknat. Dan tentunya kita harus berhati-hati kalau sudah masalah laknat, ini menunjukkan ini adalah sebuah dosa besar. Seandainya kita ingin mendo’akan dan maksudnya adalah ingin mengucapkan salam, bisa kita lakukan do’a tadi di rumah. Orang tua kita misalnya, ya kita do’akan di rumah, dengan memperbanyak istighfar untuk kedua orang tua kita, maka ini sudah menjadi ganti insya Allāh ﷻ dari kehendak kita yang ingin berziarah ke kuburan orang tua kita. Allāhu a’lam.
وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
Dan Beliau ﷺ melaknat orang-orang yang menjadikan di atas kuburan tempat ibadah dan juga lampu.
Dan di sini syahidnya. Ini termasuk ghuluw terhadap kuburan. Kuburan dibuat ya untuk kuburan saja. Kita berziarah ke sana, enggak masalah. Tapi jangan dijadikan sebagai tempat untuk beribadah kepada Allāh ﷻ. Bukan tempatnya kuburan. Kalau sudah dijadikan tempat ibadah, maka ini sudah ghuluw, dan di sana dibuat suruj yaitu dibuat lampu-lampu di malam hari, baik dengan lampu minyak atau dengan listrik seperti yang ada di zaman sekarang, enggak boleh. Karena sebagian orang sengaja membuat lampu-lampu tadi supaya orang di malam hari pun mudah bagi dia untuk datang ke kuburan tadi dan beribadah di sana.
Nah ini bentuk ghuluw terhadap kuburan-kuburan. Nah yang seperti ini bisa menjadi sebab penyembahan terhadap selain Allāh ﷻ, yaitu penyembahan terhadap kuburan tadi. Sehingga tidak heran kalau Rasulullāh ﷺ melaknatnya, melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan menjadikan di sana lampu-lampu di atas kuburan.
رَوَاهُ أَهْلُ السُّنَنِ
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan (yaitu Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan juga Ibnu Majah).
Ada yang mengatakan isnadnya adalah dha’if. Akan tetapi bagian yang pertama maupun bagian yang kedua, yaitu la’ana Rasūlullāh ﷺ zā’irātil qubūr kemudian yang kedua adalah wal muttakhidzīna ‘alaihal masājida was suruj, ini masing-masing ada syawahidnya, sehingga bisa diamalkan. Wallāhu ta’ālā a’lam.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
